Rabu, 10 September 2014

ORMAWA (Organisasi Mahasiswa)



ORMAWA (Organisasi Mahasiswa)

v  Majelis Musyawarah Mahasiswa (MMM)
            Visi KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) : Menjadi pusat pengmbangan daerah kampus secara nasional yang bercorak ekonomi islam MMM a/ badan legislatif dan yudikatif pemegang kekusaan tertinggi di keluarga besar mahasiswa STEI SEBI. Majelis Musyarawah Mahasiswa (MMM) adalah otoritas tertinggi dalam organisasi mahasiswa SEBI, fungsinya seperti DPR di Indonesia. Anggota dari MMM adalah mahasiswa tingkat 4 yang telah mengikuti alur kaderisasi dan aktif selama kepengurusan ormawa sebelumnya. Tugas MMM ini cukup berat mengingat mereka harus mengawal setiap agenda dan kebijakan yang ada di ormawa yang berada di bawahnya.
v  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
            Para mahasiswa yang aktif dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat. BEM SEBI ini, kegiatannya tidak melulu demo, demo, dan demo. Ada beberapa kementerian yang ada di bawahnya dan memiliki tugas yang berbeda, seperti Kementerian Dakwah & Pelayanan Masyarakat yang konsen mengurus masalah dakwah ke masyarakat dan community development, ada juga Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa yang konsen di bidang advokasi kesejahteraan dan pelayanan sosial kepada mahasiswa SEBI. BEM SEBI ini tergabung di BEM SI sebagai aliansi perjuangannya.
·         Memeperdayakan SDM
·         Mengokohkan Organisasi
·         Sosial kemasyarakatan
v  IsEF (Islamic Economics Forum)
              Pada tanggal 16 Juli 2001 lahirlah sebuah komunitas atau perkumpulan mahasiswa yang terdiri di bidang sosial islamic ekonomi forum adalah wadah dan sarana dalam mengkaji lebih dalam ekonomi islam di masyarakat. IsEF ini memfokuskan dirinya untuk mengkaji dan mengembangkan ekonomi Islam yang menjadi bahasan utama di kampus STEI SEBI. Mulai dari kajian strategis, kajian sejarah, hingga perlombaan semua ada di IsEF.
v  SEBI Solidarity for Palistine (SSP)
            Wadah perjuangan masyarakat untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap palestina agar kita menjujung tinggi kebersamaan di dalam islam. Karena palestina adalah salah satu tanah suci ke-3 setelah Mekkah dan Madinah. SSP ini fokus pada masalah-masalah ke-Palestinaan dan Timur Tengah. Berbagai program SSP jalankan untuk membuktikan kepedulian mahasiswa SEBI kepada Palestina dan Timur Tengah serta negara-negara Muslim yang sedang bergejolak. Mulai dari kajian ke-Palestinaan dan Timur Tengah, konser amal, hingga penghimpunan dana yang rutin dilakukan di setiap kegiatannya.


Perbankan syariah



Perbankan syariah atau perbankan Islam  adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
  Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
 Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
  Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
 Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
   Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Selasa, 09 September 2014

Talkshow Bersama Para Juara


Multazam Zakaria (Moderator)

Narrator :
- Maya Romantin
- Abdul Rabby Rasyid
- Syafa’atul Udzma
- Aria Fariska

1.       Maya Romantin
Bagaimana menciptakan sejarah ?
-          Kenali Potensi diri
-          Memiliki Visi dan Misi
-          Komunitas
-          Strategi
-          Sabar dan Ikhlas
Tips Ikut lomba Cerpen !
-          Informasi
-          Jenis dan karakter tulisan
-          Bimbingan penulis
-          Membaca
-          Ikhlas
-          Menulis (Lagi, lagi dan lagi)
Motivasi :  menulis adalh beramal, tanpa amal hidup akan mati.

2.       Abdul Rabby Rasyd
Cara jadi juara :
-          Niat yang ikhlas
-          Kemauan yang kuat
-          Kembangkan potensi diri anda
-          Carilah teman yang baik
-          Tawakal kepada Allah.

3.       Syafa’atul Udzma
-          Sadari kemampuan dan kembangkan
-          Berdo’a
-          Fokus, Luruskan niat
-          Hindari mengeluh
-          Sabar adalah belajar, jadi nikmati aja prosesnya.

4.       Aria Fariska
Juara itu !
-          Nomor 1
-          Berbeda dengan yang lain
-          Paling unggul
-          Paling Hebat
Motivasi :
1.       Diam seperti Batu ? No
2.       Hanyut seperti daun ? No
3.       Melawan arus Seperti Ikan ? Yes
“Jadilah juara dihadapan Allah”

Stadium General



Lembaga penjamin simpanan serta perkembangan bank syariah 


Pembicara           :


Ø  Samsu Adi Nugroho ( Carprat Secretary LPS )

Ø  Nur S. Buchori, SE,S.Pd, Msi
MODERATOR    
PRAYOGO P. HARTO, SE,MM
DOSEN TETAP STEI SEBI
Latar belakang LPS :
Ø  Krisis moneter dan Perbangkan tahun 1997 / 1998 mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di indonesia menurun drastis.
Ø  Untuk ikut menjaga agar sisitem perbankan tidak colaps, pemerintah menjaminn terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan BPR.
Ø  Penjaminan pemerintah didasarkan pada keppres no 26 tahun 1998 dan keppres No. 1998
Ø  Simpanan nasabah perlu tetap dilindungi dan kestabilan sistem perbankan perlu tetap di jaga.
Ø  Penjaminan pemeruntah berakhir pada saat UU NO. 24 tahun 2004 tentang LPS berlaku efektif pada tanggal 2 September 2005.
Ø  Pengatur dan pengawasan atau ( oleh OJK ).
Ø  Lender of last resort ( oleh BI )
Ø  Penjamin simpanan dan resolusi bank ( oleh LPS )
Ø  crisis management policy (oleh Forum Kordinasi Stabilitas Sistem Keuangan)
Fungsi
Ø  Menjamin simpanan nasabah penyimpan
Ø  Aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya

Ø  LPS didirikan UU 24 tahun 2004 tentang LPS
Ø  LPS beroprasi penuh sejak tanggal 22 September
JENIS SIMPANAN YANG DI JAMIN
Ø  Giro, Deposisto sertifikat deposit
SALDO SIMPANAN YANG DI JAMIN
meliputi saldo pertanggal pencabutan izin usaha
pokok + bagi hasl yang menjadi hak nasabah ( prisnsip syariah )
PERLINDUNGAN NASABAH
Meminta bank bank untuk mengumumkan tingkat suku bunga penjamin LPS dan Maksimum


NUR S BUCHORI,  SE, S, Pd, Msi trainer di berbagai daerah kebijakan pengembangan perbankan syariah dan grand strategi pengembangan pasar perbankan syariah


Meletakan fondasi pertumbuhan phase 1 ( 2002-2004)
Memperkuat struktur ekonomi phase 2 (2005-2009 )
Memenuhi standart keuangan dan mutu pelayanan internasional

Perkembangan perbankan syariah
Ø  SDM berkualitas  tinggi
Ø  Regulasi dan super yang efektif
Ø  Perbankan syariah yang efisien

Kerangka pengembangan
Ekonomi dan sektor rill, pengantasan kemiskinan dan menekan pengangguran

SBSM surat berharga syariah  Nasional ASKI API