Lembaga penjamin simpanan serta perkembangan
bank syariah
Pembicara :
Ø Samsu Adi Nugroho ( Carprat Secretary LPS )
Ø Nur S. Buchori, SE,S.Pd, Msi
MODERATOR
PRAYOGO P. HARTO, SE,MM
DOSEN TETAP STEI SEBI
Latar belakang LPS :
Ø Krisis moneter dan Perbangkan tahun 1997 / 1998 mengakibatkan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di indonesia menurun drastis.
Ø Untuk ikut menjaga agar sisitem perbankan tidak colaps, pemerintah
menjaminn terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan BPR.
Ø Penjaminan pemerintah didasarkan pada keppres no 26 tahun 1998 dan
keppres No. 1998
Ø Simpanan nasabah perlu tetap dilindungi dan kestabilan sistem perbankan
perlu tetap di jaga.
Ø Penjaminan pemeruntah berakhir pada saat UU NO. 24 tahun 2004 tentang
LPS berlaku efektif pada tanggal 2 September 2005.
Ø Pengatur dan pengawasan atau ( oleh OJK ).
Ø Lender of last resort ( oleh BI )
Ø Penjamin simpanan dan resolusi bank ( oleh LPS )
Ø crisis management policy (oleh Forum Kordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan)
Fungsi
Ø Menjamin simpanan nasabah penyimpan
Ø Aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya
Ø LPS didirikan UU 24 tahun 2004 tentang LPS
Ø LPS beroprasi penuh sejak tanggal 22 September
JENIS SIMPANAN YANG DI JAMIN
Ø Giro, Deposisto sertifikat deposit
SALDO SIMPANAN YANG DI JAMIN
meliputi saldo pertanggal pencabutan izin
usaha
pokok + bagi hasl yang menjadi hak nasabah (
prisnsip syariah )
PERLINDUNGAN
NASABAH
Meminta bank bank untuk mengumumkan tingkat
suku bunga penjamin LPS dan Maksimum
NUR S BUCHORI, SE, S, Pd, Msi trainer di berbagai daerah kebijakan pengembangan perbankan syariah dan grand strategi pengembangan pasar perbankan syariah
Meletakan fondasi pertumbuhan
phase 1 ( 2002-2004)
Memperkuat struktur ekonomi
phase 2 (2005-2009 )
Memenuhi standart keuangan
dan mutu pelayanan internasional
Perkembangan perbankan
syariah
Ø SDM berkualitas tinggi
Ø Regulasi dan super yang efektif
Ø Perbankan syariah yang efisien
Kerangka pengembangan
Ekonomi dan sektor rill,
pengantasan kemiskinan dan menekan pengangguran
SBSM surat berharga
syariah Nasional ASKI API
Tidak ada komentar:
Posting Komentar